Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat untuk seseorang agar bertobat. Menyesali perbuatan jahat dimasa lalu merupakan intisari penjara tersebut. Namun nyatanya penjara justru akan membuat seseorang lebih brutal dari seharusnya. Contoh Freddy Budiman terpidana mati kasus Narkoba, bukannya menyesali Freddy justru mengganas dipenjara, buktinya ia masih mampu mengimpor 1 juta butir ekstasi. Selain faktor pihak luar yang bekerjasama dengannya justru peran dia yang besar. Pertanyaannya bagaimana ia mampu mengatur bisnis narkotikanya.
Simpel jawabnya, ponsel. ya ponsel menjadi perantara untuk mengatur bisnis narkotika Freddy, penggunaan hp yang harusnya dilarang justru marak baik secara sembunyi-sembunyi ataupun secara terang-terangan. Hal ini lah yang mempengaruhi lima mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) baru-baru ini ciptakan JPD (Jail Phone Detector). JPD adalah teknologi pendeteksi keberadaan sinyal handphone narapidana di penjara. Kelima mahasiswa Mahasiswa Departemen Teknik Mesin dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian itu yakni Setia Trianto, M Nafis Rahman, Muhammad Sigit, Heri Heriyanto, dan Qorry Aina. Mereka mencoba berkreasi dalam Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM).
Kreasi mereka terispirasi oleh maraknya penggunaan telepon genggam yang saat ini masih berkeliaran bebas di tangan narapidana. Seperti diketahui, telepon genggam saat ini bukan lagi diangap barang mewah. Bahkan, sekarang sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Selain itu, harganya yang relatif terjangkau bisa dibeli siapa pun.
Namun, bagi para narapidana yang sedang menjalani masa tahanan, kepemilikan telepon genggam tidak diizinkan. Meski demikian, pelanggaran masih banyak ditemukan di lembaga permasyarakatan (LP) di Indonesia. Nah, karya cipta mereka itu bertujuan mengurangi penyalahgunaan alat komunikasi di LP.
Alat tersebut dilengkapi penangkap sinyal, baik untuk HP Global System for Mobile Communications (GSM), Code Division Multiple Access (CDMA), maupun handytalk. Penangkap sinnyal berfungsi untuk menangkap sinyal aktif dari telepon genggam yaitu pada saat melakukan panggilan, Short Messange Service(SMS) maupun menggunakan akses internet.
Cara kerja JDP ini melalui tiga tahapan. Tahapan yang pertama adalah menangkap sinyal HP yang berada di radius jangkauan alat ini. Kedua, setelah sinyal ditangkap oleh alat penangkap sinyal (antena), sinyal ini diperkuat oleh penguat sinyal (amplifier).
Pada tahap ketiga, sinyal yang telah diperkuat akan diolah oleh mikrokontroler menjadi sebuah informasi yang ditampilkan pada layar LCD berupa pesan “Sinyal hanphone terdeteksi”.
Selain itu, informasi yang diolah oleh mikrokontroler tersebut disimpan ke dalam sistem memori (kartu memori) yang telah diintegrasikan juga dengan sistem pewaktu. Dengan begitu, jumlah aktivitas komunikasi perhari dapat diketahui. Kartu memori tersebut dapat berupa SD Card maupun MMC.
Informasi yang ada pada kartu memori tersebut dapat diakses melalui komputer maupun laptop yang menampilkan informasi. Informasi yang tampil akan berupa jumlah aktivitas komunikasi maupun waktu terjadinya komunikasi. Kartu memori tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti yang informasinya dapat diakses oleh pihak yang berwenang ketika melakukan sidak.
Dalam menciptakan JDP, kelima mahasiswa itu mendapat bimbingan atau tepatnya dibimbing dosen Dr Ir I Dewa Made S, M Agr. Saat itu mereka mencoba beberapa prototipe. Prototipe pertama dan kedua, keluarannya hanya buzzer dan LED indikator, kemudian prototipe ketiga dilakukan modifikasi. Itu agar keluarannya juga dapat dibaca oleh mikrokontroler untuk ditampilkan di LCD Display maupun disimpan ke dalam sistem memori yang telah diintegrasikan dengan sistem pewaktu yang menunjukkan jam, menit dan detik sesuai waktu setempat.
Pada target keluaran yang kedua, telah dilakukan uji coba lapangan terhadap alat. Alat dapat bekerja dengan baik, berfungsi secara fungsional dapat mendeteksi kegiatan menggunakan HP, berupa menerima/mengirim SMS dan menerima/melakukan panggilan maupun melakukan akses internet.
Hasil yang didapatkan sangat memuaskan karena dapat bekerja pada HP GSM, CDMA, maupun pada handytalky (HT). Setelah alat di-upgrade, alat dapat diimplementasikan di lembaga pemasyarakatan.
Dalam rilis yang diterima dari Kantor Hukum, Humas dan Promosi IPB menyebutkan, teknologi JPD (Jail Phone Detector) merupakan teknologi pendeteksi sinyal handphone yang dapat digunakan untuk membantu mengetahui keberadaan handphone.
Teknologi ini memiliki jangkauan deteksi 7–9 meter, sehingga teknologi sudah dapat diterapkan di lapangan. Teknologi tidak hanya dapat diterapkan di LP, tetapi juga dapat di tempat lain seperti ruang sekolah saat ujian
Sumber
Yuk gabung dengan komunitas cinta produk Indonesia dengan follow @minesiastore
1 comment:
Hebat juga ini mudahan saja bisa diimplementasikan agar bisa menambah ruang ketat penjagaannya.
Post a Comment